Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau melaksanakan Sosialisasi PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Senin, 14/10). Sosialisasi diadakan di aula lantai dua KPP Pratama Baubau dari pukul 09.00 sampai 12.00 WITA.

Peserta sosialisasi adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) se-Kota Baubau dengan otal peserta berjumlah 50 orang. Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Baubau Waskito, lalu dilanjutkan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Yusuf. Dalam kesempatan ini, peserta diberikan kesempatan bertanya selama proses sosialisasi.

Materi yang diberikan Account Representative berfokus pada Pajak Penghasilan pasal 21 dan pelaporan SPT Masa serta Tahunan. Antusiasme peserta dalam kegiatan ditunjukkan dengan beberapa pertanyaan seperti bagaimana cara pembuatan billing dan tata cara pelaporan pajak melalui djponline. Akhirnya, acara pun ditutup dengan pemberian suvenir serta pamflet tentang PP 23 Tahun 2018 pada peserta kegiatan.