
Kejaksaan Negeri Balangan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Paringin mengadakan Sosialiasi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan di Kantor Kejaksaan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan (Selasa, 2/2). Sosialisasi dimulai pukul 10:00 WITA dan diikuti oleh para jaksa yang bertugas di daerah balangan.
Melaporkan SPT Tahunan memanglah sebuah kewajiban bagi para Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa dikenal dengan NPWP, terlebih lagi merupakan kewajiban bagi para Aparatur Sipil Negara. Setelah mendapatkan bukti potong 1721-A2 dari bendahara, maka SPT Tahunan dapat segera dilaporkan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Laporan Pajak Pribadi harus segera dilaporkan hingga paling lambat pada akhir Bulan Maret.
Para Jaksa di Kejaksaan Negeri Balangan sebagian besar sudah rutin dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi setiap tahunnya. Hal tersebut menjadikan para jaksa sebagai contoh yang baik bagi wajib pajak lain dan para ASN untuk juga rutin dan segera melapor SPT setiap tahun. Pelaporan pajak secara daring sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja menjadikan kewajiban lapor pajak semakin mudah.
- 34 kali dilihat