Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali mengadakan acara sosialisasi perpajakan atas kewajiban bendahara desa di Aula KP2KP Martapura. Dengan dihadiri oleh 12 Bendahara Desa di Lingkungan Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar, acara berlangsung lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Selasa, 28/9).
Sosialisasi ini berlangsung selama kurang lebih 4 jam. Diawali dengan pembukaan oleh Tri Wulandari selaku MC, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pemutaran video yang berisi pesan singkat dari Dirjen Pajak. Dalam sambutannya, Heri Sukoco Kepala KP2KP Martapura menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan harus diberikan secara kontiyu kepada setiap bendahara desa. Selain itu, Heri, kembali mengingatkan agar setiap bendahara desa menyetor dan memungut pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Acara ditutup dengan monitoring dan evaluasi atas kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh para bendaharawan selama tahun pajak 2021. Selain itu, KP2KP Martapura juga memberikan penghargaan kepada desa dengan penyetoran pajak terbesar untuk tahun pajak 2020 sebagai bentuk apresiasi dan memicu semangat para bendaharawan lainnya. Adanya acara ini bertujuan untuk memantau dan mengamankan penerimaan pajak dari pelaksanaan APBDes supaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 13 kali dilihat