Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi mengadakan Edukasi Coretax kepada bendahara di Instansi Pemerintah Satuan Kerja (Satker) Dinas dan Kecamatan di Aula Pejuang Kemandirian KPP Pratama Kosambi, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kota Tangerang (Selasa, 21/1). Kegiatan Edukasi Coretax ini bertujuan untuk memberikan edukasi aplikasi Coretax DJP sekaligus mempraktikkan tata cara penggunaannya.
Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 35 orang peserta dari 19 Instansi Pemerintah Satuan Kerja (Satker) Dinas dan Kecamatan yang terdaftar di KPP Pratama Kosambi.
Rizki Falasif, Kepala Seksi Pelayanan, membuka acara dengan memberikan sambutan kepada para bendahara. "Edukasi Coretax (DJP –red) ini diadakan dengan tujuan supaya para Wajib Pajak terutama bagi Bendahara Instansi Pemerintah yang mengikuti kegiatan ini lebih memahami serta familiar dengan aplikasi Coretax (DJP –red)," ujar Rizki.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Susilo Prasetyo Utomo selaku Penyuluh KPP Pratama Kosambi dan Dwi Ariyanto selaku Asisten Penyuluh Pajak.
"Sebelum mempraktikkan tata cara aplikasi Coretax DJP, baiknya kita mengetahui apa itu Coretax DJP serta fitur-fitur apa saja yang ada di aplikasi Coretax DJP," ujar Susilo sebelum memulai memaparkan materi. Setelah memaparkan materi, kemudian kegiatan dilanjut sesi mempraktikkan aplikasi Coretax DJP oleh para bendahara yang dipandu langsung oleh 2 (dua) narasumber.
Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Kosambi berharap Wajib Pajak Instansi Pemerintah sudah memahami cara mengoperasikan aplikasi Coretax DJP.
Pewarta: Windy Rahmawati |
Kontributor Foto: Ryan |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 63 kali dilihat