Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PMK-59 Tahun 2022 secara tatap muka di ruang aula KPP Pratama Makassar Barat, Kota Makassar (Rabu, 25/5). Kegiatan ini dihadiri oleh para bendaharawan pemerintah yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Barat..

Pihak KPP Pratama Makassar Barat menyatakan bahwa sosialisasi ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman terkait PMK-59 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pengcabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Pihak KPP Pratama Makassar Barat berharap diadakannya kegiatan sosialisasi peraturan baru ini dapat meningkatkan pemahaman para wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.