Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso bekerja sama dengan Kecamatan Lore Utara untuk turut mengundang desa-desa di wilayah Lore Utara dan Lore Timur dalam rangka sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan asistensi aplikasi Coretax DJP di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Selasa, 17/6).
Beberapa desa yang turut hadir memadati acara adalah Desa Dololo, Kaduwaa, Desa Watumaeta, Desa Bumi Bayuasri, Desa Sedoa, Desa Maholo, dan Desa Mekarsari. Kehadiran para bendahara dan operator desa, disambut hangat oleh tim kantor pajak yang diwakili oleh Seksi Pengawasan II.
Salah satu account representative, Syaiful Shafwan Umar, menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh instansi pemerintah. Salah satunya adalah melakukan pemotongan pajak penghasilan, membuat bukti potong serta melaporkan SPT Masa.
Selanjutnya, Syaiful memaparkan bahwa dalam hal pembuatan billing, pada aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan dengan dua metode yaitu metode billing setelah pelaporan SPT dan metode billing deposit. Deposit ini memiliki kode 4111618-100 yang tidak terikat dengan jenis atau masa pajak tertentu.
Lebih lanjut, Syaiful beserta tim pengawasan, menjelaskan menu-menu yang ada pada aplikasi Coretax DJP, khususnya impersonating. Pada menu ini, PIC yang telah ditunjuk pada masing-masing desa dapat menjalankan aplikasi Coretax DJP Desa secara penuh.
Melalui kunjungan ini, KPP Pratama Poso berharap seluruh wajib pajak khususnya bendahara dan operator desa dapat memahami tata cara penggunaan Coretax DJP.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Syaiful Shafwan Umar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat