Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memberikan pemahaman kepada awak media dalam acara media briefing "Dialog Kita" tentang Perubahan atas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan di Selasar Gedung Djuanda 1, Kemenkeu, Jakarta (Jumat, 7/2).
Perubahan P3B ini merupakan penyesuaian atas kondisi perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini, mengingat perjanjian yang berlaku saat ini ditandatangani pada 8 Mei 1990.
Beberapa poin perubahan P3B Indonesia-Singapura meliputi :
- Pertukaran informasi (exchange of information) berdasarkan Model OECD 2017 (sebelumnya Model OECD 1977).
- Penghapusan clausula Most Favored Nation/MFN (perlakuan yang sama untuk semua anggota) dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan.
- Pajak royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
- Tarif branch profit tax (kewajiban yang tidak membedakan apakah minyak untuk ekspor atau dalam negeri) diturunkan dari 15% menjadi 10%.
- Mengatur tentang pengambilan keuntungan (capital gains) atas penjualan aset.
- Mengatur tentang anti-penghindaran pajak.
Selengkapnya, P3B Indonesia-Singapura dapat diakses pada laman berikut https://pajak.go.id/id/p3b/singapura
- 381 kali dilihat