Juru Sita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang Renaldy Rizky Ramadani melakukan pencabutan penyitaan harta kekayaan seorang wajib pajak di Ruang Konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 19/11). Wajib pajak tersebut merupakan seorang direktur dari sebuah perusahaan konstruksi gedung atau bangunan.
Sebelum dilakukan penyitaan harta, KPP Pratama Sintang sudah melakukan prosedur tindakan penagihan pajak sampai dengan proses pencabutan penyitaan harta wajib pajak. Diketahui harta wajib pajak yang sebelumnya disita adalah sebuah mobil.
“Karena utang pajak sudah dilunasi maka harta wajib pajak resmi kami cabut penyitaannya ya,” ucap Renaldy.
Penyitaan harta wajib pajak telah dilakukan pada tanggal 12 Desember tahun 2023. Akan tetapi, karena wajib pajak sudah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajaknya, maka penyitaan terhadap harta wajib pajak tersebut sudah resmi dicabut.
“KPP Pratama Sintang senantiasa membantu wajib pajak yang memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Salah satunya yaitu memberikan edukasi dan himbauan kepada wajib pajak sebagai bentuk dari penegakan hukum,” jelas Renaldy.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Sintang mengimbau wajib pajak, khusunya wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat