Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul melaksanakan tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan melalui penyitaan aset wajib pajak yang berlokasi di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul (Selasa, 26/5/2026). Tindakan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak berinisial PT H yang tercatat memiliki total tunggakan pajak sebesar Rp17 miliar. Dalam penyitaan tersebut, aset yang disita meliputi satu unit kendaraan boks, satu unit truk, dan satu unit mobil penumpang.
Pelaksanaan penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Bantul bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh penanggung jawab wajib pajak. Proses penyitaan berjalan tertib dan tidak mengalami kendala yang berarti karena wajib pajak bersikap kooperatif serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Kepala KPP Pratama Bantul, Guntur Wijaya Edi, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang dilakukan setelah seluruh tahapan administratif sesuai ketentuan telah dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum.
“Penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Bantul ini telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” ungkap Guntur.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Tuty Widijani, menegaskan bahwa tindakan penyitaan bukan merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh juru sita pajak.
“Kami senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan kepada wajib pajak sebelum dilakukan penagihan aktif. Penyitaan dilaksanakan apabila upaya-upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian atas kewajiban perpajakan,” jelas Tuty.
Di sisi lain, Juru Sita Pajak Negara, Heri Maryanto, menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian yang konstruktif setelah tindakan penyitaan dilakukan.
“Kami optimistis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan diskusi untuk membahas langkah-langkah percepatan pelunasan,” ujarnya.
Melalui tindakan penegakan hukum ini, KPP Pratama Bantul berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para wajib pajak dan penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain sebagai upaya pengamanan penerimaan negara, tindakan penagihan aktif juga merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib dan bertanggung jawab.
| Pewarta: Murtiana Kurnia Utami |
| Kontributor Foto: Heri Maryanto |
| Editor: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
