Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak PT X di Jalan Sapan, Kabupaten Bandung (Selasa, 25/7). 

Penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Irvan Sofwan bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Bandung Muhammad Fauzi dan dua orang pelaksana sebagai  saksi serta dihadiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Fortuner G Tahun 2010. Barang sitaan ini disimpan di area parkir KPP Madya Bandung sebelum dilakukan tindakan selanjutnya yaitu penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil dari penjualan lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara untuk membayar utang wajib pajak tersebut.

Tindakan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penagihan, baik secara persuasif melalui konseling maupun tindakan aktif dengan pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa.

Irvan mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga diharapkan wajib pajak akan mematuhi peraturan perundang-undangan.


“Harapan kami seluruh wajib pajak selalu tertib dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan agar tidak perlu ada tindakan penagihan seperti ini apalagi jika dilanjutkan sampai tindakan pencegahan ataupun penyanderaan penanggung pajak,” tuturnya.

 

Pewarta: Anisa Eka Juliani
Kontributor Foto: Anisa Eka Juliani
Editor: Satrio Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.