Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima kunjungan dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi terkait transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB). Petugas KP2KP Unaaha Fahrul memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha Jalan Diponegoro No. 148, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Senin, 21/10)
Wajib Pajak menyampaikan kepada Fahrul bahwa beberapa waktu yang lalu, masih di bulan Oktober 2024 ini, ada tranksaksi PHTB. “Selamat pagi Pak, Saya datang ke kantor pajak karena ingin melakukan kewajiban pajak atas PHTB,” ucap WP.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016, mengatur diantaranya tentang besarnya PPh PHTB yaitu sebesar 0% atas PHTB kepada pemerintah. BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah atau BUMD yaitu penugasan khusus dari kepala daerah. Selanjutnya sebesar 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan PHTB dan terakhir sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB selain PHTB berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan PHTB.
Diatur juga mengenai bahwa dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan PHTB dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan wajib memiliki NPWP, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap.
“Karena WP belum atau tidak memiliki NPWP, maka bisa dibuatkan kode billing dimana pada kolom isian NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000. untuk XXX diisi dengan Kode KPP tempat transaksi yaitu kode KPP Pratama Kendari,” tutup Fahrul.
KP2KP Unaaha berharap kegiatan edukasi ini memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait PPhTB sehingga diharapkan kedepannya dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta:Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto:Yanuar Lauda Bisma Furuh |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat