Suasana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ungaran  pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 H tetap ramai dikunjungi wajib pajak (Jumat, 28/4). Hal ini dikarenakan bertepatan dengan menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan yang jatuh pada 30 April 2023.

Tidak hanya wajib pajak yang hadir khusus untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, wajib pajak lain datang dengan keperluan beragam, seperti aktivasi kode Elektonic Filing Identification Number (EFIN), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengajuan perubahan data, pengajuan non efektif, serta konsultasi perpajakan.

Petugas KP2KP Ungaran tidak lupa mengajak wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online yang telah disediakan yakni menggunakan e-Form sehingga dapat melakukan pelaporan secara mandiri dan tidak perlu lagi repot untuk antre di kantor pajak.

Petugas pengarah layanan memastikan wajib pajak yang hendak melakukan pelaporan telah membawa dokumen yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan.

Jeto, salah satu petugas pelaporan SPT Tahunan menjelaskan, “Dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan antara lain laporan keuangan, daftar susunan pemegang saham, daftar susunan pengurus, daftar aset sampai akhir tahun, daftar peredaran bruto selama satu tahun dan bukti pembayaran.”

 

Pewarta: Vella Nur Hamida
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.