Sebanyak dua puluh dua orang perwakilan Pengusaha Kena Pajak (PKP) toko retail di Bali menghadiri acara Sosialiasi VAT Refund For Tourist yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan bertempat di Gedung Keuangan II Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Denpasar (Rabu, 14/6).

Acara dibuka oleh Waskito Eko Nugroho selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali. Dalam sambutannya, Waskito menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka penyegaran terkait aturan tax refund yang sudah kembali mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 /PMK.03/2019, di mana sebelumnya pada saat pandemi pengajuan tax refund menggunakan e-mail sekarang sudah harus kembali dilakukan secara tatap muka.

Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Badung Selatan Lalu Muhammad Ramdi Wirasaputra bersama dengan Dewa Made Gilang Keswara Murti selaku petugas VAT refund menyampaikan materi terkait kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh PKP toko retail agar turis asing yang membeli barang di toko mereka dapat mengajukan tax refund serta proses bisnis pada saat pengajuan tax refund di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Selain pemaparan materi, acara ini diisi dengan sesi diskusi mengenai kendala dan hal yang masih kurang dipahami oleh PKP toko retail. Ketut Adriani, salah satu peseta sosialisasi menyampaikan apresiasinya tentang penyelenggaraan sosialisasi ini.

“Sekarang saya mengerti kenapa beberapa turis asing yang berbelanja di toko kami pajaknya tidak bisa diklaim, sehingga nanti ketika turis menghubungi toko untuk komplain, kami sudah bisa menjawabanya,” ucapnya.

 

Pewarta: Toni Radiansyah
Kontributor Foto: Toni Radiansyah
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.