Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengelar Forum Konsultasi Publik (Public Hearing) dengan stakeholders untuk mendapat masukan tentang peninjauan ulang standar pelayanan di Aula Gedung Keuangan Negara II, Kota Denpasar (Jumat, 20/6).
Stievano Elmouradianto, penyuluh pajak, menyampaikan standar pelayanan permohonan pemindahbukuan, dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Mengawali acara, Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, Abdon Budianto Situmorang, menyampaikan sambutan dan materi sosialisasi antikorupsi. “Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu di forum ini. Sebagai unit yang melayani, besar harapan kami bahwa Bapak Ibu menyampaikan masukan dan saran terkait standar pelayanan dan sarana prasarana yang tersedia di KPP Pratama Denpasar Timur agar kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya dan dapat mewujudkan pelayanan prima kepada para stakeholder,” ungkap Abdon Budianto dalam sambutannya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Tipe A1 Denpasar sebagai perwakilan stakeholder Satu Kemenkeu Bali, perangkat Desa Pemogan sebagai perwakilan tokoh masyarakat, Kampus Akubank, Denpasar sebagai perwakilan akademisi, Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai perwakilan instansi pemerintah, Ikatan Konsultan Pajak Cabang Denpasar dan Kantor Notaris A.A. Pratistana Ayusta Indra sebagai perwakilan organisasi profesi, Direktur PT Rita Kamila sebagai perwakilan wajib pajak, serta Yayasan John Fawcett Indonesia dan Yayasan Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Indonesia Bali sebagai perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pada kegiatan tersebut disisi sesi diskusi, penandatanganan berita acara FKP, pemberian penghargaan pada peserta, dan serta ditutup foto bersama sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) di lingkungan KPP Pratama Denpasar Timur.
Pewarta: I Gusti Putu Awan Ariandana |
Kontributor Foto: Dewa Gede Agung Priatna Ambara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat