Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau lokasi usaha pengusaha kena pajak (PKP) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Selasa, 27/4).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun PKP yang diajukan ke KPP Pratama Kisaran. Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.
Dalam kesempatan tersebut, petugas dari KPP Pratama Kisaran menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.
- 26 kali dilihat