Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berada di Jalan Kenari No.18 RT. 001 RW. 001, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 8/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun PKP oleh Muhammad Ramlang selaku Sekretaris CV Kuning Violet.
Petugas yang bertugas Muhammad Andika Permanajati dan Nurdin Buatan mendatangi langsung ke tempat usaha wajib pajak untuk melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP. Dalam kunjungan tersebut, petugas menanyakan informasi terkait aset yang dimiliki, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha wajib pajak.
Petugas menyampaikan setelah permohonan aktivasi akun PKP telah disetujui, selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Selain itu, petugas menambakan untuk melakukan instalasi aplikasi e-Faktur dengan mendatangi helpdesk KP2KP Benteng agar pengurus dapat menjalankan kewajibannya secara rutin tanpa hambatan dikemudian hari. Petugas juga mengingatkan kembali mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Pewarta: Nurdin Buatan |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 16 kali dilihat