Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak yang tersimpan di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandar Lampung yang berada di Jalan Yos Sudarso No. 100, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (Jumat, 20/9).
Pelaksanaan sita atas rekening wajib pajak PT. E dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana dan Muhammad Riyan Saputra dengan saksi Sekretaris Kecamatan Bumi Waras, Zul Helman.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penyitaan terhadap harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada sektor perbankan diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak, dan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam masih belum dilunasi akan ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan rekening wajib pajak. Selanjutnya jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penyitaan rekening tersebut wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka atas nilai rekening wajib pajak tersebut akan dipindahbukukan ke kas Negara,” tegas Alivo.
Zul helman mengucapkan terima kasih kepada JSPN KPP Pratama Natar karena telah berkoordinasi dengan baik terkait pertukaran informasi maupun dalam pelaksanaan tugas. “Kami berterima kasih kepada KPP Pratama Natar karena sudah berkoordinasi dengan kami untuk turut serta dalam pelaksanaan tindakan penagihan aktif ini sehingga kami dapat membantu dan mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan dapat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dapat berjalan dengan lancar,” jelas Zul Helman.
Pewarta: Bella Suci |
Kontributor Foto: Muhammad Riyan Saputra |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat