Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nabire melakukan kegiatan koordinasi dan kunjungan kerja ke Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah (Kamis, 26/1). Pada kunjungan ini, Kepala KP2KP Nabire Agus Triyono ditemui langsung oleh Valentinus Sudarjanto Sumito selaku Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan surat dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk Penjabat Gubernur Papua Tengah tentang percepatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua Tengah.

Kepala KP2KP Nabire juga menyampaikan agar Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah Papua Tengah dapat memberikan imbauan atau pekan panutan berupa ajakan kepada seluruh pegawai ASN dan non-ASN di bawahnya untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun 2022 sekaligus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP di situs DJP online sebelum tanggal 28 Februari 2023. “Hal ini sebagai antisipasi membludaknya wajib pajak yang akan datang langsung ke kantor atau aplikasi DJP online yang mengalami gangguan karena wajib pajak banyak yang mengakses,” kata Agus.

Lebih lanjut, Kepala KP2KP Nabire menjelaskan bahwa implementasi NIK menjadi NPWP mulai diberlakukan 1 Januari 2024. “Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, sudah wajib untuk melakukan pemutakhiran data sehingga administrasi perpajakan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP),” pungkas Agus.

 

Pewarta: Agus Triyono
Kontributor Foto: Agus Triyono
Editor: Bayu Kristianto