Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bendahara pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan Bimbingan Teknis Aplikasi dan Peraturan Perpajakan pada Bendahara Pemerintah Kota Palopo di Aula Sawerigading KPP Pratama Palopo (Senin, 27/1). Melibatkan seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palopo, bimbingan teknis ini berfokus pada penggunaan aplikasi dalam pembuatan bukti potong 1721-A2 serta pelaporan SPT masa PPh 21 dan PPN PUT.

Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto dalam sambutannya mengatakan bahwa aplikasi perpajakan dimaksudkan untuk memudahkan bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Dengan adanya aplikasi ini, teman-teman bendahara bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya di rumah atau kantor masing-masing, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, jadi lebih efisien,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Palopo Ishaq Iskandar yang turut hadir dalam bimbingan teknis ini, mengimbau agar para bendahara senantiasa taat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Jangan sampai ada yang terlewat (kewajibannya). Sebagai bagian dari pemerintahan, kita adalah contoh, jadi harus taat untuk menjalankan kewajiban,” imbaunya.

Materi dipaparkan oleh Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo Moch. Faisol dan Munawir. Kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung aplikasi e-SPT PPh 21 dan PPN PUT.