Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menyelengarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Coretax DJP di Tingkat Pemerintah Desa di Kantor Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo (Rabu, 7/5).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pennyuluhan kepada para Bendahara Desa yang berada di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo terkait pembuatan bukti pemotongan dan kode billing pada aplikasi Coretax DJP.
Kegiatan sosialisasi penerapan Coretax DJP di tingkat pemerintah desa yang di lakukan di Kantor Desa Tellesang dimulai dari pukul 10.30 WITA sampai dengan 15.00 WITA dan dihadiri oleh perwakilan dari dua puluh empat desa yang berada di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Pelaksanaan sosialisasi ini diapresiasi pihak Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Pitumpanua. Hal tersebut dapat dilihat dari antusias peserta dalam proses diskusi dan tanya jawab terkait aplikasi Coretax DJP.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyampaian oleh Anggi Setyorini Gunadi, Penyuluh Pajak, mengenai tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak pada aplikasi Coretax DJP mulai dari login dengan pembuatan akun untuk penanggung jawab atau Person in charge (PIC) desa terkait, login dengan akun PIC desa dengan impersonate akun desa sampai dengan penjelasan terkait menu e-Bupot dan pembuatan kode billing di layanan mandiri kode billing.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh melakukan diskusi dan tanya jawab seputar aplikasi Coretax DJP serta praktik pembuatan bukti pemotongan yang dipandu langsung oleh penyuluh pajak dan acount representative yang mengampu wilayah tersebut.
Aplikasi Coretax DJP sendiri merupakan aplikasi sistem administrasi baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirilis 1 Januari 2025 dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak dan petugas pajak dalam menjalankan proses perpajakan.
Kegiatan sosialisasi penerapan Coretax DJP merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Watampone untuk mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia serta meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal edukasi perpajakan bagi instansi pemerintah.
Pewarta: Remi Agusastri |
Kontributor Foto: Remi Agusastri |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat