
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam mengunjungi Kantor Wali Kota Pagar Alam dalam rangka pengesahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V yang telah ditandatangani oleh Alpian Maskoni, Wali Kota Pagar Alam, Pagar Alam, Sumatera Selatan (Senin, 28/8).
Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan bentuk sinergi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dengan pemerintah daerah (pemda) provinsi/kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan negara, yakni pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Setelah PKS Tripartit Tahap I sampai dengan IV dilaksanakan sejak tahun 2019, Pemerintah Kota Pagar Alam akhirnya turut serta dalam bekerja sama pada PKS Tripartit Tahap V di tahun 2023 ini.
Penandatanganan dokumen PKS tersebut dilakukan serentak oleh 113 pemerintah daerah secara hybrid di mana pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Pagar Alam mengikuti kegiatan tersebut secara daring. Total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda di seluruh Indonesia.
Kepala KP2KP Pagar Alam Aramis Sarasen menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan awal yang baik untuk dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan informasi perpajakan, sehingga dapat memaksimalkan kegiatan penggalian potensi perpajakan dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Pagar Alam.
Aramis berharap, pertukaran data yang berkualitas dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara demi kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pagar Alam.
Pewarta:Lia Anggraeni |
Kontributor Foto: LIa Anggraeni |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat