Sebanyak 42 perwakilan Koperasi Desa Merah Putih dari 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya menyimak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya memberikan sosialisasi terkait aspek perpajakan koperasi di kantor Dinas UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, (Selasa, 5/8).

Mereka hadir mengikuti kegiatan Rapat Perwakilan Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Tasikmalaya yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya.

Penyuluh Pajak, Bimatio Bahari Cahya Sumadi dan Oscar Alfian Sihombing, menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Salah satu materi yang disampaikan oleh para narasumber terkait pendaftaran NPWP. Untuk mendaftarkan NPWP koperasi, narasumber menjelaskan, harus memilki izin adminstrasi hukum umum (AHU). Selain itu seluruh pengurus koperasi dan bendahara pencairan harus memiliki NPWP dengan status aktif.

"Bagi koperasi yang belum memiliki izin adminstrasi hukum umum diimbau agar membuat terlebih dahulu akta notaris agar dapat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP," jelas Bimatio.

Sesi tanya jawab dibuka untuk menjawab kendala-kendala yang dihadapi oleh pengurus Koperasi Desa Merah Putih termasuk kendala dalam mengurus AHU.

Lebih lanjut, para narasumber mengingatkan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh koperasi dan anggota koperasi yang memiliki NPWP, salah satunya adalah pelaporan SPT tahunan.

Bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan dilakukan paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya, sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya.

Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.