Berlokasi di Ruang Konsultasi Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan, Kota Denpasar, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Kepala Seksi Penagihan melakukan kegiatan edukasi kepada wajib pajak (Selasa, 15/7). Edukasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai proses penagihan pajak serta tata cara penyelesaian tunggakan pajak, termasuk opsi pembayaran melalui angsuran.

Juru sita menjelaskan bahwa proses penagihan pajak dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Penagihan dapat dilakukan setelah diterbitkannya surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang belum dibayar sesuai jangka waktu yang ditentukan.

"Penagihan pajak merupakan langkah lanjutan ketika wajib pajak belum memenuhi kewajiban perpajakan meskipun telah diberikan peringatan atau imbauan. Proses ini bertujuan agar penerimaan negara tetap terjaga dan adil bagi seluruh masyarakat," ujar Tri Wahyu Budiman, Juru Sita KPP Badung Selatan dalam penjelasannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan, Yogi Sugiharto, turut menyampaikan informasi mengenai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, salah satunya melalui permohonan angsuran.

“Wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran utang pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP, disertai dengan dokumen pendukung kondisi keuangan wajib pajak,” terang Yogi dalam penjelasannya.

Di akhir sesi, Yogi Sugiharto memberikan imbauan kepada seluruh wajib pajak untuk senantiasa taat dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Kepatuhan dalam membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan negara. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memahami hak dan kewajibannya, serta segera berkonsultasi bila mengalami kendala,” pungkasnya.

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Tri Wahyu Budiman
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.