Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu memberikan sosialisasi perpajakan di Kantor Taspen Kota Bandar Lampung (Selasa, 18/11). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai PT Taspen (Persero) Kota Bandar Lampung.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta menambah wawasan perpajakan seluruh pegawai PT Taspen (Persero) Kota Bandar Lampung.
"Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ucap Kepala PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) Lampung Daniel Paruhum Panggabean.
Pembukaan materi diawali dengan edukasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Pemadanan NIK dan NPWP sangat mudah, bisa melalui portal djponline.pajak.go.id wajib pajak,” ucap Penyuluh Pajak Arfinsha.
Selama edukasi, peserta diminta melakukan pemadanan NIK dan NPWP, sebagai langkah untuk membantu wajib secara langsung. Acara dilanjutkan dengan paparan mengenai edukasi Coretax dan kewajiban perpajakan secara umum.
Eva, salah satu peserta, mengungkapkan bahwa diharapkan dengan adanya Coretax lebih memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Saya harap dengan sistem Coretax yang borderless services dapat lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakannya,” ucap Eva
Pada akhir pemaparan materi perpajakan secara umum, Arfinsha menegaskan bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan tidak Kena Pajak, namun status NPWP aktif tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
“Bapak dan Ibu, tidak terasa sebulan lagi kita akan menyambut tahun baru. Sekali lagi saya ingatkan untuk tidak lupa melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah dapat dilakukan di awal tahun 2025. Wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan 2023, selama NPWP berstatus masih aktif,” tegas Arfinsha
Pewarta: Satasya Sinansari Jaya |
Kontributor Foto: Euis Kurniasih |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat