Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menyelengarakan kegiatan Riung Media, kegiatan berkumpul bersama para perwakilan perusahaan media yang bertempat usaha di Kabupaten Bone, yang diselenggarakan di TPT Lounge KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone (Senin, 28/4). Riung media bertujuan untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan kepada para pengurus perusahaan media.
“Kegiatan riung media diadakan karena beberapa perwakilan usaha media dating untuk konsultasi terkait kewajiban perpajakannya sehingga diadakanlah gathering untuk media ini untuk mendukung pelaksaaan kewajiban perpajakan,” ujar Kepala Seksi Pelayanan, Arif Rusdyansyah Mustafa, saat membuka kegiatan acara.
Dalam kegiatan tersebut, Pejabat Fungsional Penyuluh memaparkan kewajiban pendaftaran, pembayaran, pelaporan Wajib Pajak Badan khususnya perusahaan media.
“Media sebagai perpanjangan suara kami ke pada masyarakat dalam hal ini membantu melalui penyampaian informasi,” kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara yang juga menghadiri kegitan Riung Media
Acara riung media dihadiri oleh tiga belas perwakilan dari berbagai perusahaan media di Kabupaten Bone serta perwakilan pegawai KPP Pratama Watampone dan Kanwil DJP Sulawsi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Pelaksanaan riung media ini membantu wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Acara ini merupakan salah satu sarana yang dimanfaatkan oleh KPP Pratama Watampone untuk mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia serta meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di kalangan perusahaan media.
Pewarta: Remi Agusastri |
Kontributor Foto: A. Ahmad Ameersyah .AS |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat