Bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung memberikan edukasi terkait aspek perpajakan kerja sama dan hibah kepada civitas academica Unpad di Ruang Auditorium Gedung Dekanat Lantai 2 Fakultas Farmasi, Jalan Ir. Soekarno KM 21 Jatinangor (Selasa, 25/11).
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Transformasi Digital, Keuangan dan Pengelolaan Bisnis UNPAD, Prof. Dr. Maman Setiawan, SE., MT, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ketentuan perpajakan bagi para pengelola kerja sama, hibah, riset, dan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Padjadjaran.
“Harapannya kegiatan ini meningkatkan pemahaman sehingga masing-masing satuan kerja mengetahui kewajiban-kewajiban perpajakannya,” ujar Maman.
Sekitar 150 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta terdiri dari para direktur keuangan satuan usaha, para wakil dekan, para manajer kerja sama, para penanggung jawab (person in charge) kerja sama, dan para pengelola keuangan unit usaha akademik.
Pemeriksa Pajak, Eyet Sutria dan Penyuluh Pajak, Firdaus menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Eyet menyampaikan materi tentang objek-objek kewajiban pajak untuk yayasan dan universitas. Sementara itu, Firdaus menyampaikan materi terkait objek Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), Pasal 26, PPN Dalam Negeri, dan PPN Jasa Luar Negeri.
KPP Madya Dua Bandung berharap sinergi antara Unpad dan KPP Madya Dua Bandung dapat terus terjalin dan semakin meningkatkan pemahaman tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan.
| Pewarta: Anggit Arum Kusuma Wardhani |
| Kontributor Foto: Aditya Galang Eka Pribadi |
| Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat


