"Melalui Coretax (DJP –red), proses administrasi pajak menjadi lebih terintegrasi dan efisien. Diharapkan para bendaharawan desa dapat memahami cara penggunaannya dan menerapkannya secara benar dalam tugas sehari-hari," ujar Ketut Kambiawan. Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar tersebut pada sosialiasi Coretax bagi bendaharawan instansi pemerintah desa wilayah Kecamatan Kubu. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura, Kabupaten Karangasem (Jumat, 13/6). 

Dalam paparannya, Kambiawan menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam pelaporan serta pembayaran pajak melalui sistem Coretax DJP sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang tengah dijalankan Direktorat Jenderal Pajak.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait sistem aplikasi Coretax DJP, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh instansi pemerintah.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang mengikuti sesi tanya jawab untuk menggali lebih dalam teknis penggunaan Coretax DJP dalam proses penyetoran dan pelaporan pajak instansi desa.

Dengan adanya penyuluhan ini, KP2KP Amlapura dan KPP Pratama Gianyar berharap agar sinergi antara otoritas pajak dan instansi pemerintah desa semakin kuat, serta tercipta kepatuhan pajak yang lebih baik.

Pewarta:Kadek Mahesa Gilang Arsana
Kontributor Foto:Kadek Mahesa Gilang Arsana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.