Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi pengelola keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Adhikari Danadyaksa KPP Pratama Jambi Telanaipura, Kota Jambi (Senin, 21/4).

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura, Edi Sihar Tambunan.

“Melalui sosialisasi PP (Nomor –red) 58 tahun 2023 ini, saya berharap Bapak dan Ibu peserta dapat lebih memahami PP Nomor 58 Tahun 2023 ini sebagai dasar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” jelas Edi.

Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak, Tansen Simanullang, memberikan pemaparan terkait tujuan dari terbitnya aturan ini, yakni penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Adapun dasar perhitungan PPh 21 mengacu pada Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan (PPh), kemudian, TER harian dan bulanan.

“Implementasi perhitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) hanya untuk menyederhanakan penghitungan,” jelas Tansen.

Menutup kegiatan sosialisasi, Tansen menyampaikan harapannya agar kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para wajib pajak instansi pemerintah, khususnya dalam hal pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan skema TER.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung
Editor: Trio  Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.