Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengunjungi Kantor PDAM Tirta Agara dalam rangka memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Aceh Tenggara (Selasa, 19/11). Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka memberikan edukasi wajib pajak sekaligus permintaan klarifikasi data perpajakan.
Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Subulussalam Dana Syahputra menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kepada salah satu BUMD terbesar di Aceh Tenggara tersebut dalam rangka edukasi dan klarifikasi data perpajakan. Kabag Umum PDAM Tirta Agara menerima baik kunjungan dan menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim petugas pajak. Perusahaan sangat terbantu dengan kunjungan petugas pajak khususnya dalam rangka edukasi dan penelitian terkait kewajiban perpajakan perusahaan.
Kunjungan tersebut berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, mulai dari penyampaian edukasi dan informasi perpajakan terbaru hingga klarifikasi kewajiban perpajakan perusahaan. Beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan apresiasi atas peran BUMD-BUMD sebagai salah satu penyetor pajak yang besar di wilayah Kab. Aceh Tenggara. Kegiatan layanan edukasi kunjung wajib pajak merupakan salah satu program prioritas KP2KP Kutacane dalam menjangkau wajib pajak lebih intens. Qomarudin berharap kinerja PDAM Tirta Agara dan BUMD lainnya di Aceh Tenggara semakin meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, Qomarudin juga berharap dengan pengaturan ketentuan PPh Pasal 21 terbaru melalui PMK 168 akan lebih memudahkan perusahaan dalam menghitung pajak karyawannya.
"Ada kemudahan, simplifikasi penghitungan dari pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel TER untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir, yaitu untuk bulan Januari sampai November. Pemberlakukan Tarif Efektif PPh Pasal 21 tak menambah beban pajak baru, jadi tidak perlu khawatir. Selain itu, dengan tarif TER ini akan memudahkan dan menyederhanakan perhitungan,” jelas Qomarudin.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Salsabila |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat