Upaya mengedukasi masyarakat dalam bidang perpajakan terus dilakukan oleh KPP Pratama Sidoarjo Utara. Edukasi kali ini dilakukan dalam bentuk Bimbingan Teknis Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa. Kegiatan ini dikoordinasi oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II untuk wilayah Sidoarjo Raya dan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gedangan dengan peserta terdiri dari seluruh Bendahara Desa di Kecamatan Gedangan (Rabu, 25/7).

Acara dimulai dengan sambutan dari perwakilan pihak Kecamatan Gedangan, serta sambutan dari perwakilan KPP Pratama Sidoarjo Utara. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang hak dan kewajiban Bendahara Desa dalam bidang perpajakan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Sidoarjo. Materi yang disampaikan salah satunya adalah bahwa Bendahara harus memotong/memungut pajak dari penyedia, baik berupa kewajiban PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bendahara juga harus menyetor pajak yang telah dipotong/dipungut dan melaporkan SPT Masa sebelum jatuh tempo. Serta diingatkan pula terkait adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.

Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Format diskusi dilaksanakan dalam grup-grup kecil yang terdiri dari 2 Desa dengan didampingi 1 Account Representative yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para Bendahara Desa. Dalam diskusi ini para Bendahara Desa berpartisipasi aktif dan terlihat sangat antusias.

Acara terakhir sebagai penutup rangkaian kegiatan bimbingan teknis adalah pemberian penghargaan kepada 3 Desa penyetor pajak terbanyak sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Desa dalam membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya.