Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat  mengadakan kelas pajak khusus untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan  di Aula Lantai 2  KPP Pratama Semarang Barat, Semarang. Wajib  pajak  yang mengikuti kelas pajak ini adalah wajib pajak yang  masuk dalam  Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan (Senin, 7/8).

Peserta kelas pajak ini menerima asistensi tata cara pengisian  serta  pelaporan  SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. Materi dan asistensi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Barat Ony Nuraini.

“Terima kasih sudah dibantu laporan pajaknya,” ungkap seorang peserta kelas pajak hari pertama tersebut.

Setelah pelaksanaan Kelas Pajak Asistensi Pelaporan SPT Tahunan yang pertama, KPP Pratama Semarang Barat akan mengadakan kelas pajak berikutnya sesuai dengan hari yang dipilih oleh wajib pajak dan juga disepakati oleh penyuluh pajak.

"Pelaksanaan kelas pajak secara rutin ini merupakan hasil dari rapat  penyuluh pajak sebelumnya. Untuk menyebarluaskan informasi mengenai kelas pajak ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Barat telah membentuk WhatsApp Group Pojok SPT KPP Semarang Barat yang sementara ini baru beranggotakan 39 peserta," ujar Ony Nuraini.

Sedangkan untuk menginfokan kepada wajib pajak lainnya, Petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Barat juga akan mengirimkan informasi dan tautan pendaftaran kepada wajib pajak melalui WhatsApp Blast dan SMS Blast.

Pewarta: Sukimah
Kontributor Foto: Sukimah
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.