
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan penyuluhan secara one-to-one terhadap wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Samarinda Ilir, Samarinda (Kamis, 20/5).
Kegiatan yang dilaksanakan pada waktu layanan kantor yaitu pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,
Kegiatan penyuluhan ini dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir dan diketuai oleh Muhammad Ihsan Ahmad, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir.
"Tiga dari lima wajib pajak yang datang adalah wajib pajak yang telah dikirimkan surat teguran oleh Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir. Surat teguran ini berisi himbauan karena belum melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu pelaporan. Meskipun sudah melewati batas waktu, setiap wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunannya," ujar Ihsan.
Kegiatan penyuluhan dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak yang datang.
"Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan secara one-to-one ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menambah pengetahuan wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan, serta memastikan adanya perubahan perilaku dari wajib pajak yang sebelumnya tidak pernah lapor dan tidak pernah bayar menjadi lebih taat dan lebih sadar pentingnya manfaat pajak untuk negara," tambah Ihsan.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Samarinda Ilir berharap wajib pajak juga mampu mengajak lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.
- 44 kali dilihat