Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 tentang Jasa Konstruksi bagi Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Aplikasi Zoom Meeting di Semarang (Selasa, 26/04).
Materi disampaikan langsung oleh Rafi Rizqi dan Charizma Azry Topaz Barata selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Semarang Candisari.
Rafi menyatakan bahwa PER-03 Tahun 2022 ini berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dengan mencabut dan dinyatakan tidak berlaku beberapa peraturan sebelumnya terkait faktur pajak
Charizma, narasumber kedua menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2022 yang berlaku mulai 21 Februari 2022 ini hanya mengatur perubahan tarif dan penambahan jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak ada yaitu pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Pada akhir kegiatan yaitu sesi tanya jawab wajib pajak yang masih memerlukan penjelasan dapat ikut aktif bertanya untuk mengetahui lebih lanjut terkait peraturan terbaru tersebut. Apabila Wajib Pajak masih terdapat pertanyaan, telepon ke kantor Pajak terdaftar atau di layanan konsultasi helpdesk, account representative (AR) atau Kring Pajak 1500 200.
- 24 kali dilihat