Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah di Kabupaten Luwu Utara, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menghadirkan Kelas Pajak bagi Instansi Pemerintah sebagai media edukasi bagi para bendahara instansi.

Kegiatan dilaksanakan di Aula KP2KP Masamba, Kabupaten Luwu Utara, ini dihadiri sejumlah perwakilan Instansi Pemerintah seperti Dinas Pendidikan, Stasiun Meteorologi Andi Jemma Luwu Utara, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Utara (Rabu, 5/8/2026).

Melalui kelas pajak tersebut, peserta memperoleh pembahasan komprehensif mengenai hak dan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah, mulai dari kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan pajak pertambahan nilai (PPN), sekaligus pendampingan penggunaan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, mengatakan bahwa penyelenggaraan Kelas Pajak Instansi Pemerintah merupakan bentuk komitmen KP2KP Masamba dalam memperluas layanan edukasi perpajakan sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah di Kabupaten Luwu Utara.

Menurutnya, bendahara instansi memiliki peran penting dalam memastikan setiap kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, kelas pajak dihadirkan tidak hanya sebagai sarana penyampaian materi, tetapi turut menjadi ruang konsultasi untuk membantu bendahara memahami sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Materi kelas pajak disampaikan oleh Fauzi Hadi Al Amri, pelaksana KP2KP Masamba, yang fokus pembahasan pada aspek teknis pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah melalui Coretax DJP.

Awal sesi, peserta menyimak penjelasan pengelolaan role access sebagai dasar pemberian hak akses sesuai fungsi pengguna dalam sistem, kemudian dilanjutkan dengan penggunaan fitur impersonate yang mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan oleh bendahara instansi. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi pemerintah. Pembahasan mengenai mekanisme pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPN menjadi topik yang paling banyak mendapat perhatian peserta.

Kasman menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi dan pemanfaatan Coretax DJP merupakan kunci dalam mewujudkan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah. Melalui penyelenggaraan Kelas Pajak Instansi Pemerintah, KP2KP Masamba berharap setiap bendahara semakin percaya diri dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, mampu memanfaatkan Coretax DJP secara optimal, serta memiliki pemahaman yang seragam terhadap ketentuan perpajakan.

KP2KP Masamba berkomitmen untuk terus menghadirkan program edukasi perpajakan yang lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari transformasi pelayanan kepada wajib pajak.

KP2KP Masamba optimistis pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah di Kabupaten Luwu Utara dapat meningkat dan tuntas tepat serta tercipta tata kelola perpajakan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.

Pewarta: Amara Roona Zahira
Kontributor Foto: Amara Roona Zahira
Editor:A. Rezky Amaliah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.