Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna mengadakan kegiatan sosialisasi terkait hak dan kewajiban bagi bendaharawan pemerintah daerah Kabupaten Sitaro bertempat di Hotel Jakarta, Pulau Siau, Kabupaten Sitaro (Rabu, 25/5).

Kegiatan yang dihadiri seluruh Bendahara di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sitaro ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para bendahara pemerintah terkait hak dan kewajiban perpajakan serta perubahan-perubahan dalam ketentuan perpajakan saat ini.

Dalam kegiatan ini, hadir secara langsung sekaligus membuka kegiatan yaitu Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasroi. Dalam sambutannya, Imam menjelaskan terkait peran penting dari Bendahara pemerintah dan berharap tingkat kepatuhan dari Bendahara pemerintah di Kabupaten Sitaro meningkat setelah kegiatan sosialisasi ini.

“Bendaharawan pemerintah adalah tonggak penerimaan di wilayah Kepulauan Sitaro, sekaligus sebagai wajib pajak yang seharusnya menjadi percontohan terkait kepatuhan pajaknya bagi wajib pajak lain. Maka dengan ini saya berharap, Bapak Ibu Bendaharawan di Kepulauan Sitaro agar pengetahuan dan informasi yang didapatkan dalam acara ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor Bendahrawan pemerintah," ungkap Imam.

Sosialisasi kepada Bendaharawan pemerintah di Kepulauan Sitaro ini adalah yang pertama kali dilakukan setelah diterbitkannya Undang-Undang (UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana terdapat penyesuaian pada kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan.