Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengundang Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak di wilayah Kota Palopo untuk ikut serta dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kewajiban Perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Aula Sawerigading KPP Pratama Palopo, Jalan Andi Djemma Nomor 131, Palopo (Selasa, 18/7). Sebanyak dua puluh orang yang mewakili Wajib Pajak Badan PKP hadir dan mengikuti kegiatan edukasi tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo Andreas Prasetyo Nugroho dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang hadir dalam kegiatan sosialisasi. "Manfaatkan kesempatan ini sebagai sarana edukasi untuk pengembangan pengetahuan demi peningkatan kepatuhan sebagai wajib pajak PKP," ujar Andreas.

Tim Penyuluh KPP Pratama Palopo menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan PKP. Usai penyampaian materi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya seputar materi yang telah diberikan.

Pihak KPP Pratama Palopo menggarisbawahi bahwa edukasi tidak hanya dilakukan pada kegiatan sosialisasi seperti ini. Wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara langsung dengan berkunjung ke kantor pajak pada jam layanan jika memiliki hambatan atau kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, KPP Pratama Palopo juga menyiapkan Whatsapp Center di nomor 0471-23519 yang siap melayani wajib pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Tim Penyuluh KPP Pratama Palopo berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, wajib pajak dapat menerima pelayanan yang terbaik dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

Pewarta: Septia Nurfah
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Palopo
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.