Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang kembali mengadakan kelas pajak (Kamis, 25/7). Dengan mengusung materi tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kegiatan kelas pajak ini dihadiri oleh sekitar 100 wajib pajak yang terbagi dalam dua batch pelaksanaan, yaitu tanggal 24 dan 25 Juli 2024.

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023) dan kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26.

Pada kesempatan yang sama, Lolita Fajrin Dewi Hanarki selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Magelang menyampaikan, “Kegiatan kelas pajak ini diadakan untuk meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak yang masih kesulitan dalam memahami ketentuan terkait pemotongan pajak dan juga penggunaan aplikasi e-Bupot.”

Selain penyampaian materi terkait PP 58/2023 dan e-Bupot PPh Pasal 21/26, peserta kelas pajak juga dibimbing dalam melakukan update aplikasi e-Faktur Dekstop versi 4.0 serta diberikan materi terkait pembuatan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan peserta mengikuti kegiatan dengan antusiasme yang tinggi. Kegiatan kelas pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesukarelaan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Agus Setiaji
Kontributor Foto: Agus Setiaji
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.