Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Ballroom Kresna Hotel Kota Wonosobo (Kamis, 16/12). Sosialisasi ini diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar di KP2KP Wonosobo. Dengan narasumber penyuluh pajak KPP Pratama Temanggung, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan perpajakan baru yang terdapat di UU HPP.
Acara ini dilaksanakan secara luring dan diikuti 30 wajib pajak strategis terdaftar KPP Pratama Temanggung di wilayah Kabupaten Wonosobo. Selama kegiatan berlangsung, seluruh tamu undangan yang hadir nampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Peserta juga turut aktif dalam kegiatan tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang beberapa kali ditanyakan seputar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan kebijakan baru yang terkandung dalam UU HPP ini.
- 25 kali dilihat