Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting bertema pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan 1771 di Jakarta (Senin, 28/4).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menambah pemahaman wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024 melalui laman DJP Online. Wajib pajak yang baru terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pluit dan belum melaporkan SPT Tahunan mengikuti kelas online itu. Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pluit, Endra Catur dan Jimmy, menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
”Melalui laman DJP Online, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik yang disebut dengan e-Form. Wajib Pajak Badan dapat mengisi SPT Tahunan menggunakan e-Form secara offline, kemudian dilaporkan secara online,” ungkap Jimmy.
Salah satu peserta bertanya apabila perusahaan baru berdiri tahun 2024 tidak punya surat keterangan UMKM, apakah perusahaan tersebut memakai tarif normal atau normal. Selain itu, ia pun bertanya apakah ada batas waktu untuk menggunakan surat keterangan tersebut.
“Wajib pajak yang menggunakan tarif UMKM tidak akan memiliki surat keterangan tersebut tanpa mengajukan permohonan. Surat keterangan digunakan wajib pajak ketika akan bertransaksi dengan pemotong sehingga wajib pajak yang dapat menunjukkan surat keterangan tersebut tidak akan dikenakan tarif normal, sebaliknya akan dikenakan tarif 0,5 persen,” ujar Endra Catur.
Ia menambahkan, ”Hal tersebut merupakan fasilitas yang diberikan dengan masa berlaku untuk CV dan Firma yaitu empat tahun sejak terdaftar sedangkan untuk PT yaitu tiga tahun sejak terdaftar.”
KPP Pratama Jakarta Pluit berharap dengan adanya kelas pajak ini, wajib pajak tidak lagi kebingungan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024 sehingga wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri tepat waktu sebelum 30 April 2025.
Pewarta: Meita Sulistianingsih |
Kontributor Foto: Meita Sulistianingsih |
Editor: Kanwil DJP Jakarta Utara |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat