Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu menggelar kegiatan edukasi perpajakan kepada Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 7/7).
Edukasi perpajakan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah khususnya di Kabupaten Karimun mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 231 tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (PMK-59/2022) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022.
Dengan adanya edukasi perpajakan ini, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dan KP2KP Tanjung Batu berharap semua instansi pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru yang telah berlaku dan dapat melakukan konsultasi jika terdapat kesulitan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut sehingga kewajiban perpajakannya dapat dilaksanakan dengan baik.
- 10 kali dilihat