Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga melaksanakan kegiatan edukasi kepada wajib pajak di Kecamatan Getasan, Kebupaten Semarang (Selasa, 8/8). Kegiatan tersebut juga untuk melakukan penggalangan dukungan demi tercapainya predikat Zona Intregritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Wajib pajak yang menjadi sasaran dalam kegiatan edukasi kali ini adalah wajib pajak orang pribadi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha ( KLU ) pedagang eceran berbagai macam barang.
Dalam kegiatan edukasi salah satu penyuluh KPP Pratama Salatiga, Diah menjelaskan terkait kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh wajib pajak sejak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Selain kewajiban penyetoran pajak yang wajib dilakukan ketika wajib pajak memiliki penghasilan, juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak," jelas Diah
Edukasi kali ini lebih ditekankan dalam hal kewajiban untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 dan 2022 guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam kesempatan ini, Diah juga mengingatkan terkait dengan kewajiban perpajakan jika wajib pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika memiki omset diatas 4,8 miliar rupiah.
Sebelum menyelesaikan kegiatan edukasi, petugas tidak lupa untuk mengingatkan wajib pajak terkait batas waktu pelaksanaan setiap kewajibannya agar terhindar dari pengenaan sanksi selain itu dengan adanya kegiatan tersebut, KPP Pratama Salatiga berharap wajib pajak akan melaporkan SPT secara mandiri di tahun yang akan datang, dan akan meningkatkan angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Diah Waluyoningsih
Diah Waluyoningsih
Dyah Sri Rejeki
- 17 kali dilihat