
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengadakan kegiatan penyuluhan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi dan SPT Masa secara daring bersama Wajib Pajak Badan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah kerja KPP Badung Utara secara daring di Denpasar (Jumat, 12/8).
Dalam penyelenggaraan penyuluhan daring ini, acara dibawakan oleh petugas KP2KP Kerobokan Dviranda Wahyudi serta Asisten Fungsional Penyuluh Reza Permana sebagai pemateri.
Tercatat, sebanyak lebih dari 20 Wajib Pajak Badan non Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengikuti kegiatan penyuluhan daring ini. Acara ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KP2KP Kerobokan dan KPP Pratama Badung Utara untuk tetap terus mengejar kepatuhan pelaporan SPT Masa Wajib Pajak Badan non PKP.
Dalam pembukaannya, Kepala KP2KP Kerobokan Tangkas Simorangkir mengimbau kepada peserta Wajib Pajak Badan untuk menyimak materi yang disampaikan oleh pemateri pada pagi ini, karena banyak diantara Wajib Pajak Badan yang diundang belum tertib dalam pelaporan pajaknya.
Tangkas pun mengingatkan agar wajib pajak menggunakan layanan daring yang disediakan sebaik-baiknya. “Layanan dan komunikasi daring yang sudah disediakan oleh KP2KP Kerobokan dan KPP Badung Utara, pertanyaan yang datang akan segera kami usahakan berikan jawabannya,” ungkapnya.
Reza menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan dasar bagi para Wajib Pajak Badan non PKP dari mulai jenis pajak, tata cara pelaporan hingga tenggat waktunya. “Kewajiban kita sebagai Wajib Pajak Badan ada empat yang pertama mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan, untuk pelaporan kita ada aplikasi yang mempermudah pekerjaan bapak ibu semua yaitu aplikasi e-SPT dan e-Form,” ujar Reza.
Pewarta: Bayu Trisuseno |
Kontributor Foto: Dviranda Wahyudi |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Mutia Ulfa |
- 15 kali dilihat