Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan layanan di luar kantor berupa Pojok Pajak di Pendopo Villa Citra 2, Jalan Pangeran Antasari, Kota Bandar Lampung (Sabtu, 22/03).
Kegiatan Pojok Pajak yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan memperluas layanan kepada masyarakat.
"Kami sangat senang dapat memberikan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya warga Villa Citra 2 dan sekitarnya. Melalui Pojok Pajak ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Sugiri Tejanegara selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Selama kegiatan Pojok Pajak, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan perpajakan seperti pengecekan atau aktivasi EFIN, konsultasi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi Coretax DJP dan perpajakan lainnya.
Antusiasme masyarakat terhadap kegiatan pojok pajak ini sangat tinggi. Banyak wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan layanan yang disediakan. "Saya sangat terbantu dengan adanya Pojok Pajak ini. Proses aktivasi EFIN dan konsultasi pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan cepat," ujar Ujang, salah satu pengunjung Pojok Pajak.
”Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak,” tutup Sugiri.
Pewarta: Khozin Fuadi |
Kontributor Foto: Ishak |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat