Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan sosialisasi kepada wajib pajak terkait Surat Tagihan Pajak (STP) di Ruang Konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 19/11). Sosialiasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajak, khususnya terhadap tunggakan wajib pajak.
“Tunggakan pajak ini karena ada keterlambatan pelaporan pajak Pak,” ucap Renaldy, Juru Sita KPP Pratama Sintang. Tidak hanya itu, Renaldy juga menyerahkan beberapa dokumen yang merupakan STP kepada wajib pajak dan menjelaskan masing-masing jenis keterlambatan pelaporan pajaknya.
“Diharapkan dapat segera dilunasi tagihan pajaknya ya Pak. Nanti saya bantu buatkan kode billing-nya,” ucap Renaldy kepada wajib pajak. Petugas menjelaskan bahwa tunggakan pajak tersebut harus dilunasi agar tagihan pajak milik wajib pajak tidak menumpuk.
Renaldy meminta tolong Petugas Pelayanan KP2KP Nanga Pinoh untuk mencetak kode billing wajib pajak tersebut dengan memasukan kode STP sesuai dengan masing-masing masa pajaknya. Setelah dicetak, juru sita menyerahkan kode billing kepada wajib pajak dan menyarankan agar segera melakukan pembayaran di kantor pos atau bank.
Melalui kegiatan konsultasi ini, Juru Sita KPP Pratama Sintang berharap agar semakin banyak wajib pajak yang dapat melaporkan pajaknya tepat waktu. Hal ini bertujuan agar wajib pajak tidak memiliki utang atau tunggakan pajak dikarenakan keterlambatan pelaporan pajak.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat