Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan mengenai konsep impersonating dalam Coretax kepada salah satu wajib pajak badan di Helpdesk KP2KP Pinrang (Senin, 30/9).

Dalam Coretax, penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akun Coretax (baik badan maupun op dengan perwakilan) dapat dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk.

Petugas KP2KP Pinrang, Dodik, menjelaskan bahwa role access ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam mengakses akun wajib pajak.

“Saat ini, apabila seseorang telah mengetahui username dan password akun wajib pajak, mereka bisa dengan mudah mengaksesnya. Namun, dengan adanya konsep impersonating dalam Coretax, hanya benar-benar wajib pajak orang pribadi pengurus/wakil atau kuasa yang dapat menjalankan akun tersebut, sehingga risiko penyalahgunaan dapat diminimalisir," jelas Dodik.

Petugas pun kembali menjelaskan bahwa penunjukkan kuasa/wakil wajib pajak dilakukan dalam submenu ‘My Representative’.

“Dalam submenu tersebut, wajib pajak harus memilih jenis dan masa pajak yang akan dikuasakan pada ‘Tax Types’. Terdapat isian tanggal dimulai dan berakhirnya kuasa diberikan. Di akhir isian, wajib pajak harus membubuhkan tanda tangan elektronik miliknya. Dengan rangkaian langkah penunjukkan wakil/kuasa tersebut diharapkan dapat memberikan lapisan keamanan tambahan bagi wajib pajak,” urai Dodik.

TYR, wajib pajak, menyampaikan pendapatnya, "Dengan adanya impersonating, kami merasa lebih tenang karena hanya pihak yang berwenang yang bisa mengakses akun perusahaan kami. Ini jelas meningkatkan keamanan, apalagi data sangat rentan bocor di era digital seperti sekarang.”

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih memahami pentingnya pengamanan akun Coretax mereka dan menerapkan prinsip impersonating dalam pengelolaannya untuk menjaga integritas data dan keamanan transaksi perpajakan.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.