Petugas Penilai Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Jecky Yulianto dan Satria, bersama dengan Kepala Seksi Pengawasan IV, Asep Windo Herwindo, beserta Account Representative Seksi Pengawasan IV, Wiwin Nurwianti, melakukan kegiatan penilaian dalam rangka kepatuhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) terhadap wajib pajak badan yayasan dengan inisial PDPL di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung (Selasa, 29/10). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menentukan nilai pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri berupa gedung kampus ITBDL yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.

Kegiatan penilaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan data dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh Wiwin terhadap yayasan PDPL. Setelah dilakukan analisis laporan keuangan serta data-data lain yang diperoleh dari wajib pajak tersebut, ditemukan potensi PPN KMS berupa bangunan kampus yang belum dibayarkan oleh yayasan PDPL.

Atas hal tersebut, Wiwin melalui Seksi Pengawasan IV meminta bantuan penilaian ke Petugas Penilai Pajak di Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Natar untuk dapat menentukan nilai pasar wajar atas bangunan yang dimaksud. Nilai pasar wajar diperlukan untuk dapat menentukan besaran jumlah PPN KMS terutang.

Guna menindaklanjuti bantuan penilaian tersebut, Jecky dan Satria mendatangi lokasi gedung kampus ITBDL bersama dengan Asep dan Wiwin. Hal tersebut dilakukan guna mengecek kondisi objek yang akan dinilai serta melakukan pengukuran bangunan untuk memastikan data yang diberikan oleh wajib pajak terkait objek yang dinilai telah benar dan sesuai dengan kondisi asli.

Setelah kegiatan penilaian selesai dilaksanakan, Wiwin menyampaikan jika hasil dari penilaian akan disampaikan kepada yayasan PDPL. Wiwin juga menyampaikan jika PPN KMS terutang juga akan disampaikan bersamaan dengan penyampaian hasil penilaian.

“Kegiatan penilaian ini penting dilakukan, supaya ada keadilan dan ketepatan dalam pembayaran pajak, khususnya PPN KMS. Negara menerima penerimaan yang sesuai dan wajib pajak tidak membayar pajak yang berlebih atau kurang dari nilai yang harusnya dibayarkan,” ucap Jecky.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Ariyanto selaku Wakil Rektor II Kampus ITBDL menyambut kegiatan penilaian ini dengan tangan terbuka. Ariyanto mempersilakan petugas KPP Pratama Natar yang datang untuk dapat mengecek kondisi objek yang akan dinilai.

“Harapannya, pajak yang akan kami bayar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ungkap Ariyanto.

 

Pewarta: Satria
Kontributor Foto: Satria
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.