Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) M. Faishal Makky dan Galfonso Siahaan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan berserta tim melakukan penyitaan dua aset Wajib Pajak berupa rekening, yang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran, di Kantor PT. Bank Central  Asia Tbk Kantor Cabang Pembantu Tanjung Balai Karimun (BCA Cabang Karimun), Kepulauan Riau (Kamis, 19/5).

Penyitaan tersebut didampingi oleh Pimpinan BCA Cabang Karimun. Terhadap wajib pajak tersebut telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif, namun masih belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui kegiatan penyitaan tersebut, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun berharap dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.