Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan kegiatan Sita Serentak Tahun 2026 pada tanggal 10–12 Juni 2026 di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II (Jumat, 10/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan tunggakan pajak, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memberikan efek jera kepada penunggak pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, mengatakan bahwa tindakan sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh oleh otoritas pajak.
“Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan sita serentak tahun 2026 menargetkan 28 objek sita yang tersebar di sejumlah KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Objek yang menjadi sasaran tindakan penyitaan didominasi aset bergerak berupa kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pick up, truk, dan kendaraan operasional lainnya. Total nilai estimasi aset yang menjadi target penyitaan mencapai sekitar Rp2,05 miliar.
Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, DJP telah melaksanakan serangkaian tahapan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan penagihan pasif melalui penerbitan surat ketetapan pajak.
Apabila utang pajak belum dilunasi, tindakan dilanjutkan dengan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Dalam penyampaian SPMP, petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila tunggakan pajak tidak segera diselesaikan.
Untuk memastikan pelaksanaan penyitaan berjalan sesuai ketentuan, juru sita pajak negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita guna memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita. Selain itu, seluruh dokumen administrasi penyitaan telah dipersiapkan secara lengkap untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan penagihan.
Melalui kegiatan sita serentak ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap wajib pajak semakin menyadari pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. DJP akan terus melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap tunggakan pajak yang belum diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menciptakan kepatuhan perpajakan yang lebih baik guna mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
| Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
| Kontributor Foto: Ananda Desi Eka Sari |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
