Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Dusun II Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Kamis, 6/7).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP yang sebelumnya diajukan oleh wajib pajak. Hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kunjungan bertujuan untuk memastikan keberadaan tempat lokasi usaha wajib pajak serta kesesuaian lokasi usaha dengan data alamat yang dicantumkan oleh calon PKP. Dalam kunjungan tersebut petugas juga melakukan wawancara terkait usaha wajib pajak seperti operasional usaha, jumlah karyawan, penjualan, dan kepemilikan aset.
Pewarta: Mita Lailatul K |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Meirna |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 46 kali dilihat