Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai dan Zaenal Mustapa melakukan penelitian lapangan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Raya Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Penelitian tersebut dimaksudkan untuk memastikan lokasi usaha wajib pajak sesuai masterfile perpajakan. Selain itu, petugas meneliti apakah kegiatan usaha wajib pajak berjalan atau tidak sehingga nantinya ditentukan permohonan pengaktifan akun PKP dapat diterima atau ditolak (Senin, 31/7).
“Usaha ini awalnya dari hobi saya, Pak. Seiring berjalannya waktu saya melihat ada peluang bisnis yang menjanjikan di bidang fotografi ini,“ ujar wajib pajak yang berprofesi sebagai pengusaha jasa multimedia tersebut.
“Kegiatan utama kami adalah melakukan pemetaan, survei, dan pemotretan wilayah menggunakan drone. Di samping itu, kami juga biasa membuat video promosi, company profile, pengadaan alat pemotretan, desain grafis, video teaser, dan promosi event-event tertentu,” ungkap wajib pajak dengan penuh semangat.
“Bisa tolong dijelaskan sasaran atau target pasar perusahaan Bapak itu seperti apa?” tanya Ahmad. “Kami sudah bekerja sama dengan Instansi Pemerintah Daerah Sukabumi, dan juga perusahaan swasta,” jawab wajib pajak.
Setelah melakukan wawancara dengan wajib pajak, Ahmad dan Zaenal melakukan pemotretan lokasi usaha, dan mengingatkan wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun PKP serta mengajukan permohonan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Juli sebelum jatuh tempo pelaporan yaitu tanggal 31 Agustus.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Zaenal Mustapa |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat